1. Tujuan
Prosedur ini memberikan pedoman dalam penyusunan modul.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk penyusunan modul.
3. Uraian Umum
Modul yang dimaksud adalah bahan
ajar yang digunakan oleh guru dan peserta didik dalam proses kegiatan belajar
mengajar.
Modul disusun oleh guru
mata pelajaran dan atau musawarah guru mata pelajaran SMK Negeri 1 Kaligondang,
sesuai dengan silabus SMK Negeri 1 Kaligondang.
Modul berbentuk buku yang
berisi:
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Bagian isi:
Judul Bab
SK/KD
Materi
Penugasan
Latihan
Evaluasi
- Daftar pustaka
4. Prosedur
Guru Mata Pelajaran
Membuat
analisis kebutuhan bahan ajar, diajukan kepada wakasek kurikulum untuk
mendapatkan persetujuan penyusunan modul.
Menyusun
modul sesuai dengan analisi kebutuhan bahan ajar
Wakasek kurikulum
Menerima
daftar analisis kebutuhan bahan ajar, mempertimbangkan dan menetapkan perlu
tidaknya penyusunan modul.
Guru Mata Pelajaran
Menyusun
modul sesuai dengan persetujuan wakasek kurikulum
Menyerahkan
modul yang telah disusun kepada bagian administrasi untuk digandakan sesuai
kebutuhan
Bagian Administrasi
Menggandakan
modul yang disusun oleh guru sesuai dengan kebutuhan
Menyerahkan
modul yang telah digandakan kepada bagian perpustakaan
Bagian perpustakaan
Menerima
modul yang telah digandakan dari bagian administrasi
Memberi
label pada modul
Meminjamkan
kepada peserta didik
5. Lampiran
5.1 PM 7.5.13/
L1 Analisis kebutuhan bahan ajar
Makasih, sangat membantu
BalasHapusizincopas
BalasHapus