Selamat Bergabung dengan MGMP PAI SMK Kabupaten Purbalingga

Selamat bergabung dengan MGMP PAI SMK Kabupaten Purbalingga

Rabu, 09 Mei 2012

Prosedur Mutu Pembuatan Modul Pembelajaran


1.       Tujuan
       Prosedur ini memberikan pedoman dalam penyusunan modul.

2.       Ruang Lingkup
       Prosedur ini berlaku untuk penyusunan modul.

3.       Uraian Umum
Modul yang dimaksud adalah bahan ajar yang digunakan oleh guru dan peserta didik dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Modul disusun oleh guru mata pelajaran dan atau musawarah guru mata pelajaran SMK Negeri 1 Kaligondang, sesuai dengan silabus SMK Negeri 1 Kaligondang.
Modul berbentuk buku yang berisi:
-  Halaman judul
-  Halaman pengesahan
-  Kata pengantar
-  Daftar isi
-  Bagian isi:
              Judul Bab
              SK/KD
              Materi
Penugasan
Latihan
Evaluasi
-  Daftar pustaka
 
4.       Prosedur
Guru Mata Pelajaran
Membuat analisis kebutuhan bahan ajar, diajukan kepada wakasek kurikulum untuk mendapatkan persetujuan penyusunan modul.
Menyusun modul sesuai dengan analisi kebutuhan bahan ajar
  
Wakasek kurikulum
Menerima daftar analisis kebutuhan bahan ajar, mempertimbangkan dan menetapkan perlu tidaknya penyusunan modul.

Guru Mata Pelajaran
Menyusun modul sesuai dengan persetujuan wakasek kurikulum
Menyerahkan modul yang telah disusun kepada bagian administrasi untuk digandakan sesuai kebutuhan

Bagian Administrasi
Menggandakan modul yang disusun oleh guru sesuai dengan kebutuhan
Menyerahkan modul yang telah digandakan kepada bagian perpustakaan

Bagian perpustakaan
Menerima modul yang telah digandakan dari bagian administrasi
Memberi label pada modul
Meminjamkan kepada peserta didik

5.       Lampiran
5.1  PM 7.5.13/ L1  Analisis kebutuhan bahan ajar

2 komentar: