Add caption |
Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pada awal tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program yang mencakup : 1.Rencana Kerja Satuan Pendidikan. 2.Kalender Pendidikan. 3.Perencanaan Pembelajaran. 4.Pelaksanaan Proses Pembelajaran. 5.Penilaian Hasil Pembelajaran. 6.Pengawasan Proses Pembelajaran. 7.Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan Akademik. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik). Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan. Jumlah hari pembelajaran efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 204 (dua ratus empat) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Guna memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2013/2014 guna mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014. File dapat di download disini.